Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
(2) Hasil evaluasi pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan:
a. penyempurnaan Asistensi Rehabilitasi Sosial;
b. perencanaan program dan anggaran;
c. peningkatan mutu layanan Rehabilitasi Sosial; dan
d. pelaporan akuntabilitas kinerja dan keuangan.
Koreksi Anda
