Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. (2) Hasil evaluasi pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan: a. penyempurnaan Asistensi Rehabilitasi Sosial; b. perencanaan program dan anggaran; c. peningkatan mutu layanan Rehabilitasi Sosial; dan d. pelaporan akuntabilitas kinerja dan keuangan.
Koreksi Anda