Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asesmen komprehensif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c meliputi aspek: a. medis; b. sosial; c. legal; d. fisik; e. psikososial; f. mental; g. spiritual; h. minat dan bakat; i. ekonomi; j. penelusuran keluarga; dan/atau k. aspek lainnya yang dibutuhkan untuk penanganan masalah.
Koreksi Anda