Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
2. Program Rehabilitasi Sosial adalah program yang bersifat holistik, sistematik, dan terstandar untuk mencapai keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat.
3. Keberfungsian Sosial adalah suatu kondisi yang memungkinkan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.
4. Asistensi Rehabilitasi Sosial adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual,
pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.
5. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
6. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
7. Penerima Manfaat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang menerima bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial dan telah memenuhi syarat serta ditetapkan dalam keputusan.
8. Sentra Kreasi Asistensi Rehabilitasi Sosial adalah pusat pengembangan kewirausahaan dan vokasional serta media promosi hasil karya Penerima Manfaat dalam satu kawasan terpadu.
9. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Koreksi Anda
