Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
Sasaran Sentra Kreasi Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 merupakan Penerima Manfaat program:
a. Rehabilitasi Sosial;
b. perlindungan dan jaminan sosial; dan/atau
c. pemberdayaan sosial.
Koreksi Anda
