Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
(1) Sasaran Asistensi Rehabilitasi Sosial meliputi:
a. individu;
b. keluarga;
c. kelompok; dan/atau
d. komunitas.
(2) Sasaran Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
a. kemiskinan;
b. ketelantaran;
c. kedisabilitasan;
d. keterpencilan;
e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
f. korban bencana; dan/atau
g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Koreksi Anda
