Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran Asistensi Rehabilitasi Sosial meliputi: a. individu; b. keluarga; c. kelompok; dan/atau d. komunitas. (2) Sasaran Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria: a. kemiskinan; b. ketelantaran; c. kedisabilitasan; d. keterpencilan; e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku; f. korban bencana; dan/atau g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Koreksi Anda