Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e dilakukan dengan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial.
Koreksi Anda