Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh Wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
3. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara INDONESIA.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk atau keluar Wilayah INDONESIA.
5. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi Keimigrasian.
6. Diaspora berkewarganegaraan asing yang selanjutnya disebut Diaspora adalah Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA, Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA paling banyak derajat kedua, Orang Asing suami atau istri dari eks Warga Negara INDONESIA, Orang Asing suami atau istri dari keturunan eks Warga Negara INDONESIA paling banyak derajat kedua, Orang Asing suami atau istri dari Warga Negara INDONESIA, dan Orang Asing anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara INDONESIA.
7. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
8. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada warga negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
9. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
10. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah INDONESIA.
11. Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah INDONESIA untuk jangka yang terbatas.
12. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagai penduduk INDONESIA.
13. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah INDONESIA.
14. Jaminan Keimigrasian adalah dana atau bentuk lain sebagai pengganti Penjamin.
15. Penanggung Jawab adalah suami, istri, ayah, ibu, atau anak yang sudah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, yang merupakan Warga Negara INDONESIA.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
18. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Keimigrasian.
19. Hari adalah hari kerja.
(1) Diaspora yang akan masuk ke Wilayah INDONESIA wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian Visa bagi Diaspora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan Menteri.
(3) Kewenangan pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(1) Visa bagi Diaspora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa Visa tinggal terbatas.
(2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan:
a. repatriasi, yang terdiri atas:
1. eks Warga Negara INDONESIA, meliputi:
a) Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA dengan Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 2 (dua) tahun;
b) Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun;
c) Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun;
d) Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA;
dan e) Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA yang memiliki keahlian khusus dengan Penjamin pemerintah pusat yang akan
bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA.
2. keturunan eks Warga Negara INDONESIA paling banyak derajat kedua, meliputi:
a) Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun;
b) Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 10 (sepuluh) tahun;
c) Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA; dan d) Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA yang memiliki keahlian khusus dengan Penjamin pemerintah pusat yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA.
b. penyatuan keluarga, yang terdiri atas:
1. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara INDONESIA;
2. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam rangka repatriasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
3. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara INDONESIA;
4. anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam rangka repatriasi eks Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1.
Pasal 4
(1) Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir d) dan butir e) hanya dapat diberikan kepada Orang Asing yang pernah menjadi Warga Negara INDONESIA sejak tanggal 17 Agustus 1945.
(2) Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 2 butir c) dan butir d) hanya dapat diberikan kepada Orang Asing yang merupakan keturunan keluarga sedarah paling banyak derajat kedua dari Orang Asing yang pernah menjadi
Warga Negara INDONESIA sejak tanggal 17 Agustus 1945.
(3) Pemberian Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Orang Asing yang:
a. merupakan warga negara dari negara yang pernah menjadi bagian dari Wilayah INDONESIA;
b. sedang atau pernah bekerja sebagai aparatur sipil negara, aparatur penegak hukum, pelaksana fungsi intelijen, dan/atau militer di luar negeri;
c. pernah terlibat dalam kelompok separatisme;
dan/atau
d. pernah bertentangan dengan kepentingan nasional.
Pasal 5
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA dengan Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir a) diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi Warga Negara INDONESIA, terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keluarga;
c. akta kelahiran;
d. Paspor;
e. ijazah pendidikan formal; atau
f. sertipikat hak milik atas tanah.
(3) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA yang memiliki keahlian khusus dengan Penjamin pemerintah pusat yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir e) diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin, yang merupakan pemerintah pusat;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. undangan atau keterangan dari pemerintah pusat yang menjelaskan urgensi Orang Asing tersebut diundang sebagai orang yang memiliki keahlian khusus;
b. dokumen yang dapat membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi Warga Negara INDONESIA, berupa:
1. kartu tanda penduduk;
2. kartu keluarga;
3. akta kelahiran;
4. Paspor;
5. ijazah pendidikan formal; atau
6. sertipikat hak milik atas tanah.
c. daftar riwayat hidup;
d. bukti penghasilan sendiri paling sedikit:
1. sebesar US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika) per tahun; atau
2. sebesar US$1.500 (seribu lima ratus dolar Amerika) per bulan;
(3) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan perubahan terhadap besaran bukti penghasilan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
(1) Permohonan Visa Tinggal Terbatas bagi Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA paling banyak derajat kedua yang memiliki keahlian khusus dengan Penjamin pemerintah pusat yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 2 butir d) diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin, yang merupakan pemerintah pusat;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. undangan atau keterangan dari pemerintah pusat yang menjelaskan urgensi Orang Asing tersebut diundang sebagai orang yang memiliki keahlian khusus;
b. dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing adalah keturunan keluarga sedarah paling banyak derajat kedua dari eks Warga Negara INDONESIA, terdiri atas:
1. akta kelahiran; dan
2. bukti yang menunjukkan hubungan kekeluargaan dengan eks Warga Negara INDONESIA berupa:
a) kartu keluarga;
b) buku nikah atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga berwenang; atau c) dokumen lain yang membuktikan dan menjelaskan hubungan kekeluargaan dengan eks Warga Negara INDONESIA.
c. daftar riwayat hidup.
d. bukti penghasilan sendiri paling sedikit:
1. sebesar US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika) per tahun; atau
2. sebesar US$1.500 (seribu lima ratus dolar Amerika) per bulan.
(3) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan perubahan terhadap besaran bukti penghasilan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga dengan menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 1 diajukan oleh Orang Asing atau Penanggung Jawab kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui aplikasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti permohonan dari suami atau istri Warga Negara INDONESIA;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa bukti Orang Asing telah melakukan perkawinan secara sah dengan Warga Negara INDONESIA, terdiri atas:
a. bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik INDONESIA atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar Wilayah INDONESIA;
atau
b. buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang, jika perkawinan dilakukan di Wilayah INDONESIA.
(3) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga dengan menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam rangka repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga bagi anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 3 diajukan oleh Orang Asing atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti permohonan dari ayah atau ibu Warga Negara INDONESIA;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. bukti kelahiran, berupa:
1. akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang; atau
2. bukti pelaporan kelahiran pada Perwakilan
atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dalam hal Orang Asing lahir di luar Wilayah INDONESIA.
b. bukti perkawinan orang tua, berupa:
1. bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik INDONESIA atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris; atau
2. buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang, dalam hal perkawinan dilakukan di Wilayah INDONESIA.
c. kartu keluarga ayah atau ibu Warga Negara INDONESIA.
(3) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga bagi anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam rangka repatriasi eks Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Visa bagi Diaspora diberikan berdasarkan klasifikasi Visa.
(2) Klasifikasi Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan mengenai:
a. indeks Visa;
b. uraian kegiatan yang dapat dilakukan Diaspora selama berada di Wilayah INDONESIA;
c. larangan, hak, dan kewajiban selama berada di INDONESIA; dan
d. hal lain yang diperlukan untuk memperjelas maksud/tujuan kegiatan.
(3) Klasifikasi Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Prosedur pemberian Visa tinggal terbatas bagi Diaspora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pemberian Visa tinggal terbatas, Pejabat Imigrasi melaksanakan verifikasi pembayaran biaya pelayanan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pasal 21
(1) Pemberian Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang dikecualikan dari biaya verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan prosedur pemberian Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan melakukan wawancara terhadap Orang Asing, Penjamin, dan/atau Penanggung Jawab.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh tim penilai Visa Diaspora yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dalam rangka mendapatkan informasi latar belakang, maksud, dan tujuan dari Orang Asing yang akan masuk dan tinggal di Wilayah INDONESIA;
(4) Hasil wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pemberian rekomendasi dari tim penilai Visa Diaspora.
(5) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan peamsyarakatan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
c. Badan Intelijen Negara;
d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
e. Tentara Nasional INDONESIA.
(6) Ketentuan mengenai tata cara wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Izin Tinggal Terbatas bagi Diaspora diberikan kepada Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA dengan Visa tinggal terbatas bagi Diaspora.
(2) Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada anak yang pada saat lahir di Wilayah INDONESIA ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas bagi Diaspora.
(3) Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Izin Tinggal Terbatas bagi Diaspora juga diberikan kepada Orang Asing melalui alih status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
(4) Pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan kewenangan Menteri melalui Direktur Jenderal.
(5) Direktur Jenderal dapat menunjuk Pejabat Imigrasi dalam pemberian Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3);
(6) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada TPI dalam hal Izin Tinggal Terbatas diberikan pada saat masuk ke Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1); atau
b. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi dalam hal Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada anak lahir atau berdasarkan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 23
Pasal 24
(1) Izin Tinggal Terbatas bagi Diaspora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan permohonan Visa tinggal terbatas berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengan beberapa penyesuaian.
(4) Penyesuaian persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mensyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. tidak mensyaratkan bukti memiliki biaya hidup; dan
c. perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang pengajuan permohonannya mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa:
1. surat obligasi pemerintah INDONESIA terbaru;
2. bukti kepemilikan saham perusahaan terbuka terbaru;
3. bukti pembelian reksa dana terbaru;
4. rekening deposito terbaru;
5. pajak bumi bangunan terbaru; atau
6. bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara yang masih berlaku;
atas nama Orang Asing.
(5) Prosedur perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi Diaspora sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi Diaspora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) dikecualikan bagi Orang Asing yang memperoleh izin bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA di TPI.
Pasal 25
(1) Izin Tinggal Terbatas bagi Diaspora dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap.
(2) Pemberian alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Pemberian alih status sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilaksanakan pada saat kedatangan di TPI atau berdasarkan permohonan di Kantor Imigrasi.
Pasal 26
(1) Pemberian alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap pada saat kedatangan di TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilaksanakan dengan:
a. pemberian keputusan alih status oleh Pejabat Imigrasi pada TPI; dan
b. penyampaian Izin Tinggal Tetap kepada pemohon secara elektronik.
(2) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Orang Asing yang dikecualikan dari biaya verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(3) Dalam pemberian alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada TPI bertindak untuk dan atas nama Direktur Jenderal.
Pasal 27
Pasal 28
(1) Selain berdasarkan alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, Izin Tinggal Tetap bagi Diaspora dapat berasal dari pemberian Izin Tinggal Tetap.
(2) Pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing:
a. eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik INDONESIA yang memilih kewarganegaraan asing atau yang tidak memilih sampai dengan umur 21 (dua puluh satu) tahun di Wilayah INDONESIA;
b. anak yang baru lahir di Wilayah INDONESIA dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap bagi Diaspora; dan
c. Warga
yang kehilangan kewarganegaraan INDONESIA di Wilayah INDONESIA terdiri atas:
1. diberikan kewarganegaraan asing saat berada di Wilayah INDONESIA;
2. diketahui mempunyai Paspor atau surat yang bersifat Paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
3. anak sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang bertempat tinggal di Wilayah INDONESIA dan tidak memiliki Izin Tinggal lain.
Pasal 29
(1) Izin Tinggal Tetap bagi Diaspora yang berasal dari alih status Izin Tinggal Terbatas yang dilaksanakan pada saat kedatangan di TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas seketika setelah alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap dilaksanakan.
(2) Perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan:
a. penerbitan Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu tidak terbatas diterbitkan oleh Pejabat Imigrasi pada TPI; dan
b. penerbitan izin masuk kembali dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam pemberian perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada TPI bertindak untuk dan atas nama Direktur Jenderal.
Pasal 30
(1) Izin Tinggal Tetap bagi Diaspora yang berasal dari permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas pada Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas pada hari yang sama dengan hari penerbitan Izin Tinggal Tetap yang berasal dari alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
(2) Izin Tinggal Tetap bagi Diaspora yang berasal dari pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas pada hari yang sama dengan hari penerbitan Izin Tinggal Tetap.
(3) Ketentuan mengenai Orang Asing yang dikecualikan dari subyek yang dapat bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berlaku terhadap Orang Asing yang mengajukan perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 31
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan berdasarkan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan permohonan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 17, berlaku mutatis mutandis terhadap persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Tetap dengan beberapa penyesuaian.
(3) Penyesuaian persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. tidak mensyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. tidak mensyaratkan bukti biaya hidup bagi Orang Asing;
c. perpanjangan Izin Tinggal Tetap yang mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa:
1. surat obligasi pemerintah INDONESIA terbaru;
2. bukti kepemilikan saham perusahaan terbuka terbaru;
3. bukti pembelian reksa dana terbaru;
4. rekening deposito terbaru;
5. pajak bumi bangunan terbaru; atau
6. bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara yang masih berlaku, yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing.
(4) Tata cara perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Subjek Diaspora pemegang Izin Tinggal kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan saat kedatangan, Izin Tinggal Terbatas, atau Izin Tinggal Tetap yang berada di Wilayah INDONESIA dan akan mengajukan Izin Tinggal bagi Diaspora dapat menggunakan mekanisme Izin Tinggal kunjungan dalam rangka peralihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap bagi Diaspora diberikan dalam bentuk elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Spesifikasi teknis pengaman dengan standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengaman Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 34
(1) Diaspora pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Diaspora setiap 5 (lima) tahun dan tidak dikenai biaya.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Diaspora, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
b. Izin Tinggal Tetap.
Pasal 35
(1) Diaspora pemegang Izin Tinggal tertentu dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya.
(2) Diaspora sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pemegang Izin Tinggal Terbatas dalam rangka penyatuan keluarga bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara INDONESIA;
b. pemegang Izin Tinggal Terbatas dalam rangka penyatuan keluarga bagi anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara INDONESIA;
c. pemegang Izin Tinggal Tetap dalam rangka penyatuan keluarga bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara INDONESIA;
d. pemegang Izin Tinggal Tetap dalam rangka penyatuan keluarga bagi anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara INDONESIA; atau
e. pemegang Izin Tinggal Tetap bagi eks Warga Negara INDONESIA dan eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik INDONESIA.
Pasal 36
(1) Penjamin, Penanggung Jawab, atau Diaspora dengan Jaminan Keimigrasian wajib melaporkan perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(2) Perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Izin Tinggal bagi Diaspora dapat dibatalkan atau berakhir.
(2) Ketentuan mengenai pembatalan atau berakhirnya Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Pernyataan komitmen yang telah disampaikan dalam memperoleh Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap harus dipenuhi oleh Diaspora dengan Jaminan Keimigrasian.
(2) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Terhadap Diaspora yang menggunakan Jaminan Keimigrasian dilakukan evaluasi Jaminan Keimigrasian untuk memastikan Diaspora yang bersangkutan masih memenuhi kriteria.
(2) Evaluasi Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Izin Tinggal Tetap bagi Diaspora dapat berakhir karena pemegangnya meninggalkan Wilayah INDONESIA lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah INDONESIA.
(1) Fasilitas dan kemudahan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 berupa:
a. permohonan Visa tinggal terbatas yang sekaligus berlaku sebagai permohonan:
1. Izin Tinggal Terbatas;
2. Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap;
3. perpanjangan Izin Tinggal Tetap tidak terbatas;
dan
4. izin masuk kembali.
b. penerbitan:
1. Izin Tinggal Terbatas;
2. Izin Tinggal Tetap yang berasal dari alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap;
3. Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu tidak terbatas; dan
4. izin masuk kembali, pada TPI yang dilakukan pada waktu yang bersamaan; dan/atau
c. fasilitas dan kemudahan pemeriksaan Keimigrasian pada TPI berupa pemeriksaan Keimigrasian melalui autogate.
(2) Dalam hal Diaspora sudah berada di wilayah INDONESIA, permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap dengan jangka waktu tidak terbatas pada Kantor Imigrasi dapat dilaksanakan pada hari yang sama setelah Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap atau penerbitan Izin Tinggal Tetap.
(1) Pejabat Imigrasi melakukan Pengawasan Keimigrasian terhadap pemegang Izin Tinggal bagi Diaspora sesuai dengan wilayah kerjanya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Diaspora dan pengawasan Keimigrasian terhadap Penjamin, Penanggung Jawab, dan Jaminan Keimigrasian.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap bagi Diaspora yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap berakhir.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 43, Pasal 45, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 651) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 186), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025
MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS ANDRIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir b), diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti Jaminan Keimigrasian;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah INDONESIA paling sedikit US$10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika);
b. pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di INDONESIA paling sedikit US$10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika);
c. pernyataan komitmen akan membeli reksa dana di INDONESIA paling sedikit US$10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika); atau
d. pernyataan komitmen akan menempatkan dana berupa deposito pada bank milik negara paling sedikit US$10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika), yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
(3) Bukti Jaminan Keimigrasian berupa pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pernyataan bahwa akan mempertahankan nilai transaksi Jaminan Keimigrasian sejumlah yang tercantum dalam pernyataan komitmen yang menjadi persyaratan pengajuan Visa selama Izin Tinggalnya masih berlaku.
(4) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diperhitungkan secara kumulatif untuk setiap jenisnya.
(5) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi Warga Negara INDONESIA, terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keluarga;
c. akta kelahiran;
d. Paspor;
e. ijazah pendidikan formal; atau
f. sertipikat hak milik atas tanah.
(6) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(7) Perubahan terhadap besaran obligasi, saham, reksa dana, dan deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir c), diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti Jaminan Keimigrasian;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah INDONESIA paling sedikit US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika);
b. pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di INDONESIA paling sedikit US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika);
c. pernyataan komitmen akan membeli reksa dana di INDONESIA paling sedikit US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika); atau
d. pernyataan komitmen akan menempatkan dana berupa deposito pada bank milik negara paling sedikit US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika), yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
(3) Bukti Jaminan Keimigrasian berupa pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pernyataan bahwa akan mempertahankan nilai transaksi Jaminan Keimigrasian sejumlah yang tercantum dalam pernyataan komitmen yang menjadi persyaratan pengajuan Visa selama Izin Tinggalnya masih berlaku.
(4) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diperhitungkan secara kumulatif untuk setiap jenisnya.
(5) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi Warga Negara INDONESIA, terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keluarga;
c. akta kelahiran;
d. Paspor;
e. ijazah pendidikan formal; atau
f. sertipikat hak milik atas tanah.
(6) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(7) Perubahan terhadap besaran obligasi, saham, reksa dana, dan deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir d) diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti Jaminan Keimigrasian;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah INDONESIA paling sedikit US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika);
b. pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di INDONESIA paling sedikit US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika);
c. pernyataan komitmen akan membeli reksa dana di INDONESIA paling sedikit US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika);
d. pernyataan komitmen akan menempatkan dana berupa deposito pada bank milik negara paling sedikit US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika); atau
e. pernyataan komitmen akan membeli properti berupa rumah susun atau apartemen di INDONESIA senilai paling sedikit US$1.000.000 (satu juta dolar Amerika) atau setara, yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
(3) Bukti Jaminan Keimigrasian berupa pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pernyataan bahwa akan mempertahankan nilai transaksi Jaminan Keimigrasian sejumlah yang tercantum dalam pernyataan komitmen yang menjadi persyaratan pengajuan Visa selama Izin Tinggalnya masih berlaku.
(4) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diperhitungkan secara kumulatif untuk setiap jenisnya.
(5) Dalam hal Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA memiliki keahlian khusus, persyaratan bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diganti dengan bukti Jaminan Keimigrasian dalam bentuk pernyataan komitmen akan menyampaikan bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara.
(6) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. dokumen yang dapat membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi Warga Negara INDONESIA, berupa:
1. kartu tanda penduduk;
2. kartu keluarga;
3. akta kelahiran;
4. Paspor;
5. ijazah pendidikan formal; atau
6. sertipikat hak milik atas tanah.
b. daftar riwayat hidup;
c. bukti penghasilan sendiri paling sedikit:
1. sebesar US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika) per tahun; atau
2. sebesar US$1.500 (seribu lima ratus dolar Amerika) per bulan.
(7) Dalam hal Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA memiliki keahlian khusus, selain melampirkan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) juga melampirkan:
a. sertifikat di bidang keahlian khusus yang dibutuhkan oleh negara; atau
b. bukti kelulusan dari salah satu dari daftar 100 (seratus) universitas terbaik dunia dalam 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai indeks prestasi kumulatif/(grade point average) paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) atau setara.
(8) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan perubahan terhadap besaran bukti penghasilan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(9) Perubahan terhadap besaran obligasi, saham, reksa dana, deposito, dan harga properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA paling banyak derajat kedua tanpa Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 2 butir a), diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi
dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti Jaminan Keimigrasian;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah INDONESIA paling sedikit US$30.000 (tiga puluh ribu dolar Amerika);
b. pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di INDONESIA paling sedikit US$30.000 (tiga puluh ribu dolar Amerika);
c. pernyataan komitmen akan membeli reksa dana di INDONESIA paling sedikit US$30.000 (tiga puluh ribu dolar Amerika); atau
d. pernyataan komitmen akan menempatkan dana berupa deposito pada bank milik negara paling sedikit US$30.000 (tiga puluh ribu dolar Amerika), yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
(3) Bukti Jaminan Keimigrasian berupa pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pernyataan bahwa akan mempertahankan nilai transaksi Jaminan Keimigrasian sejumlah yang tercantum dalam pernyataan komitmen yang menjadi persyaratan pengajuan Visa selama Izin Tinggalnya masih berlaku.
(4) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diperhitungkan secara kumulatif untuk setiap jenisnya.
(5) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing adalah keturunan keluarga sedarah paling banyak derajat kedua dari eks Warga Negara INDONESIA, terdiri atas:
a. akta kelahiran; dan
b. bukti yang menunjukkan hubungan kekeluargaan dengan eks Warga Negara INDONESIA berupa:
1. kartu keluarga;
2. buku nikah atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga berwenang; atau
3. dokumen lain yang membuktikan dan menjelaskan hubungan kekeluargaan dengan eks Warga Negara INDONESIA.
(6) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(7) Perubahan terhadap besaran obligasi, saham, reksa dana, dan deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA paling banyak derajat kedua tanpa Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 2 butir b), diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti Jaminan Keimigrasian;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah INDONESIA paling sedikit US$60.000 (enam puluh ribu dolar Amerika);
b. pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di INDONESIA paling sedikit US$60.000 (enam puluh ribu dolar Amerika);
c. pernyataan komitmen akan membeli reksa dana di INDONESIA paling sedikit US$60.000 (enam puluh ribu dolar Amerika); atau
d. pernyataan komitmen akan menempatkan dana berupa deposito pada bank milik negara paling sedikit US$60.000 (enam puluh ribu dolar Amerika), yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
(3) Bukti Jaminan Keimigrasian berupa pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pernyataan bahwa akan mempertahankan nilai transaksi Jaminan Keimigrasian sejumlah yang tercantum dalam pernyataan komitmen yang menjadi persyaratan pengajuan Visa selama Izin Tinggalnya masih berlaku.
(4) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diperhitungkan secara kumulatif untuk setiap jenisnya.
(5) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing adalah keturunan keluarga sedarah paling banyak derajat kedua dari eks Warga Negara INDONESIA, terdiri atas:
a. akta kelahiran; dan
b. bukti yang menunjukkan hubungan kekeluargaan dengan eks Warga Negara INDONESIA berupa:
1. kartu keluarga;
2. buku nikah atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga berwenang; atau
3. dokumen lain yang membuktikan dan menjelaskan hubungan kekeluargaan dengan eks Warga Negara INDONESIA.
(6) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(7) Perubahan terhadap besaran obligasi, saham, reksa dana, dan deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
(1) Permohonan Visa Tinggal Terbatas bagi Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA paling banyak derajat kedua tanpa Penjamin yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 2 butir c), diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti Jaminan Keimigrasian;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah INDONESIA paling sedikit US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika);
b. pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di INDONESIA paling sedikit US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika);
c. pernyataan komitmen akan membeli reksa dana di INDONESIA paling sedikit US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika);
d. pernyataan komitmen akan menempatkan dana berupa deposito pada bank milik negara paling sedikit US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika); atau
e. pernyataan komitmen akan membeli properti berupa rumah susun atau apartemen di INDONESIA senilai paling sedikit US$1.000.000 (satu juta dolar Amerika) atau setara, yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
(3) Bukti Jaminan Keimigrasian berupa pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pernyataan bahwa akan mempertahankan nilai transaksi Jaminan Keimigrasian sejumlah yang tercantum dalam pernyataan komitmen yang menjadi persyaratan pengajuan Visa selama Izin Tinggalnya masih berlaku.
(4) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diperhitungkan secara kumulatif untuk setiap jenisnya.
(5) Dalam hal Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA paling banyak derajat kedua yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA memiliki keahlian khusus, persyaratan bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diganti dengan bukti Jaminan Keimigrasian dalam bentuk pernyataan komitmen akan menyampaikan bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara.
(6) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing adalah keturunan keluarga sedarah paling banyak derajat kedua dari eks Warga Negara INDONESIA, terdiri atas:
1. akta kelahiran; dan
2. bukti yang menunjukkan hubungan kekeluargaan dengan eks Warga Negara INDONESIA berupa:
a) kartu keluarga;
b) buku nikah atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga berwenang; atau c) dokumen lain yang membuktikan dan menjelaskan hubungan kekeluargaan dengan eks Warga Negara INDONESIA.
b. daftar riwayat hidup.
c. bukti penghasilan sendiri paling sedikit:
1. sebesar US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika) per tahun; atau
2. sebesar US$1.500 (seribu lima ratus dolar Amerika) per bulan.
(7) Dalam hal Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA yang akan bertempat tinggal dan menetap di
Wilayah INDONESIA memiliki keahlian khusus, selain melampirkan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga melampirkan:
a. sertifikat di bidang keahlian khusus yang dibutuhkan oleh negara; atau
b. bukti kelulusan dari salah satu dari daftar 100 (seratus) universitas terbaik dunia dalam 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai indeks prestasi kumulatif/grade point average paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) atau setara.
(8) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan perubahan terhadap besaran bukti penghasilan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(9) Perubahan terhadap besaran obligasi, saham, reksa dana, deposito, dan harga properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
(1) Biaya pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) terdiri atas:
a. biaya Visa; dan
b. biaya verifikasi.
(2) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan terhadap permohonan Visa tinggal terbatas untuk kegiatan:
a. repatriasi, yang terdiri atas:
1. eks Warga Negara INDONESIA, meliputi:
a) Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA dengan Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 2 (dua) tahun;
b) Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA tanpa Penjamin paling lama 1 (satu) tahun;
dan c) Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA tanpa Penjamin paling lama 5 (lima) tahun.
2. keturunan eks Warga Negara INDONESIA paling banyak derajat kedua, meliputi:
a) Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun; dan b) Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 10 (sepuluh) tahun.
b. penyatuan keluarga, yang terdiri atas:
1. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang Warga Negara INDONESIA;
2. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam rangka repatriasi;
3. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara INDONESIA; atau
4. anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam rangka repatriasi eks Warga Negara INDONESIA.
(3) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi:
a. Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA;
b. Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA yang memiliki keahlian khusus dengan Penjamin pemerintah pusat yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA;
c. Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA paling banyak derajat kedua tanpa Penjamin yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA;
d. Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA paling banyak derajat kedua yang memiliki keahlian khusus dengan Penjamin pemerintah pusat yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA;
e. Orang Asing dalam rangka penyatuan keluarga yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga
Negara INDONESIA yang akan tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA;
f. Orang Asing dalam rangka penyatuan keluarga dengan menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam rangka repatriasi yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA;
g. Orang Asing dalam rangka penyatuan keluarga bagi anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara INDONESIA yang akan tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA; dan
h. Orang Asing dalam rangka penyatuan keluarga bagi anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam rangka repatriasi eks Warga Negara INDONESIA yang akan tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA.
(4) Biaya pelayanan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
(1) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas dalam rangka repatriasi dapat diberikan jangka waktu tinggal sebagai berikut:
a. bagi Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA dengan Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a angka 1 butir a), dapat diberikan jangka waktu tinggal di Wilayah INDONESIA selama:
1. 1 (satu) tahun; atau
2. 2 (dua) tahun.
b. bagi Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a angka 1 butir b), dapat diberikan jangka waktu tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun;
c. bagi Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a angka 1 butir c), dapat diberikan jangka waktu tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun;
d. bagi Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a angka 1 butir d) dapat diberikan jangka waktu tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 6 (enam) bulan;
e. bagi Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA yang memiliki keahlian khusus dengan Penjamin pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir e) dapat diberikan jangka waktu tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 6 (enam) bulan;
f. bagi Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA paling banyak derajat kedua tanpa Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a angka 2 butir a) dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun;
g. bagi Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA paling banyak derajat kedua tanpa Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a angka 2 butir b) dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 10 (sepuluh) tahun;
h. bagi Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 2 butir c) dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 6 (enam) bulan; dan
i. bagi Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA yang memiliki keahlian khusus dengan Penjamin pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 2 butir d) dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas dalam rangka penyatuan keluarga dapat diberikan jangka waktu tinggal sebagai berikut:
a. bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 1 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama:
1. 1 (satu) tahun; atau
2. 2 (dua) tahun;
b. dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA dapat diberikan jangka waktu
untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 6 (enam) bulan;
c. bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam rangka repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 2 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA tidak melebihi Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap suami atau istri;
d. bagi anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 3 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama:
1. 1 (satu) tahun; atau
2. 2 (dua) tahun.
e. dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf d akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA dapat diberikan jangka waktu untuk tinggak di Wilayah INDONESIA paling lama 6 (enam) bulan; dan
f. bagi anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam rangka repatriasi eks Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 4 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap orang tuanya.
(3) Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap yang dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas.
(1) Pemberian alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap berdasarkan permohonan di Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan permohonan Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 17, berlaku mutatis mutandis terhadap persyaratan permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beberapa penyesuaian.
(3) Penyesuaian persyaratan permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mensyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. tidak mensyaratkan bukti biaya hidup bagi Orang Asing;
c. alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap yang mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa:
1. surat obligasi pemerintah INDONESIA terbaru;
2. bukti kepemilikan saham perusahaan terbuka terbaru;
3. bukti pembelian reksa dana terbaru;
4. rekening deposito terbaru;
5. pajak bumi bangunan terbaru; atau
6. bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara yang masih berlaku, atas nama Orang Asing.
(4) Tata cara permohonan dan pemberian alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Orang Asing akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA, tata cara alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan wawancara terhadap Orang Asing, Penjamin, dan/atau Penanggung Jawab oleh tim penilai Visa Diaspora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) sampai dengan ayat (6).
(6) Keputusan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah rekomendasi tim penilai Visa Diaspora diterima.
(7) Ketentuan mengenai Orang Asing yang dikecualikan dari subyek yang dapat bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berlaku terhadap Orang Asing yang mengajukan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.