Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga dengan menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 1 diajukan oleh Orang Asing atau Penanggung Jawab kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui aplikasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti permohonan dari suami atau istri Warga Negara INDONESIA;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa bukti Orang Asing telah melakukan perkawinan secara sah dengan Warga Negara INDONESIA, terdiri atas:
a. bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik INDONESIA atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar Wilayah INDONESIA;
atau
b. buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang, jika perkawinan dilakukan di Wilayah INDONESIA.
(3) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
