Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga bagi anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 3 diajukan oleh Orang Asing atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti permohonan dari ayah atau ibu Warga Negara INDONESIA;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. bukti kelahiran, berupa:
1. akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang; atau
2. bukti pelaporan kelahiran pada Perwakilan
atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dalam hal Orang Asing lahir di luar Wilayah INDONESIA.
b. bukti perkawinan orang tua, berupa:
1. bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik INDONESIA atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris; atau
2. buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang, dalam hal perkawinan dilakukan di Wilayah INDONESIA.
c. kartu keluarga ayah atau ibu Warga Negara INDONESIA.
(3) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
