Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Tetap bagi Diaspora yang berasal dari permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas pada Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas pada hari yang sama dengan hari penerbitan Izin Tinggal Tetap yang berasal dari alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap. (2) Izin Tinggal Tetap bagi Diaspora yang berasal dari pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas pada hari yang sama dengan hari penerbitan Izin Tinggal Tetap. (3) Ketentuan mengenai Orang Asing yang dikecualikan dari subyek yang dapat bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berlaku terhadap Orang Asing yang mengajukan perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda