Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Tinggal Tetap bagi Diaspora dapat berakhir karena pemegangnya meninggalkan Wilayah INDONESIA lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda