Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Teks Saat Ini
Izin Tinggal Tetap bagi Diaspora dapat berakhir karena pemegangnya meninggalkan Wilayah INDONESIA lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
