Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Visa Tinggal Terbatas bagi Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA paling banyak derajat kedua yang memiliki keahlian khusus dengan Penjamin pemerintah pusat yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 2 butir d) diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti penjaminan dari Penjamin, yang merupakan pemerintah pusat; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing. (2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. undangan atau keterangan dari pemerintah pusat yang menjelaskan urgensi Orang Asing tersebut diundang sebagai orang yang memiliki keahlian khusus; b. dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing adalah keturunan keluarga sedarah paling banyak derajat kedua dari eks Warga Negara INDONESIA, terdiri atas: 1. akta kelahiran; dan 2. bukti yang menunjukkan hubungan kekeluargaan dengan eks Warga Negara INDONESIA berupa: a) kartu keluarga; b) buku nikah atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga berwenang; atau c) dokumen lain yang membuktikan dan menjelaskan hubungan kekeluargaan dengan eks Warga Negara INDONESIA. c. daftar riwayat hidup. d. bukti penghasilan sendiri paling sedikit: 1. sebesar US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika) per tahun; atau 2. sebesar US$1.500 (seribu lima ratus dolar Amerika) per bulan. (3) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan perubahan terhadap besaran bukti penghasilan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda