Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pemberian Visa tinggal terbatas bagi Diaspora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam pemberian Visa tinggal terbatas, Pejabat Imigrasi melaksanakan verifikasi pembayaran biaya pelayanan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda