Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap pada saat kedatangan di TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilaksanakan dengan: a. pemberian keputusan alih status oleh Pejabat Imigrasi pada TPI; dan b. penyampaian Izin Tinggal Tetap kepada pemohon secara elektronik. (2) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Orang Asing yang dikecualikan dari biaya verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). (3) Dalam pemberian alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada TPI bertindak untuk dan atas nama Direktur Jenderal.
Koreksi Anda