Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain berdasarkan alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, Izin Tinggal Tetap bagi Diaspora dapat berasal dari pemberian Izin Tinggal Tetap. (2) Pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing: a. eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik INDONESIA yang memilih kewarganegaraan asing atau yang tidak memilih sampai dengan umur 21 (dua puluh satu) tahun di Wilayah INDONESIA; b. anak yang baru lahir di Wilayah INDONESIA dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap bagi Diaspora; dan c. Warga yang kehilangan kewarganegaraan INDONESIA di Wilayah INDONESIA terdiri atas: 1. diberikan kewarganegaraan asing saat berada di Wilayah INDONESIA; 2. diketahui mempunyai Paspor atau surat yang bersifat Paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau 3. anak sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang bertempat tinggal di Wilayah INDONESIA dan tidak memiliki Izin Tinggal lain.
Koreksi Anda