Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diaspora yang akan masuk ke Wilayah INDONESIA wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian Visa bagi Diaspora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan Menteri. (3) Kewenangan pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda