Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Teks Saat Ini
(1) Visa bagi Diaspora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa Visa tinggal terbatas.
(2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan:
a. repatriasi, yang terdiri atas:
1. eks Warga Negara INDONESIA, meliputi:
a) Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA dengan Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 2 (dua) tahun;
b) Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun;
c) Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun;
d) Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA;
dan e) Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA yang memiliki keahlian khusus dengan Penjamin pemerintah pusat yang akan
bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA.
2. keturunan eks Warga Negara INDONESIA paling banyak derajat kedua, meliputi:
a) Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun;
b) Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 10 (sepuluh) tahun;
c) Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA; dan d) Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA yang memiliki keahlian khusus dengan Penjamin pemerintah pusat yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA.
b. penyatuan keluarga, yang terdiri atas:
1. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara INDONESIA;
2. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam rangka repatriasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
3. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara INDONESIA;
4. anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam rangka repatriasi eks Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1.
Koreksi Anda
