Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Tetap bagi Diaspora yang berasal dari alih status Izin Tinggal Terbatas yang dilaksanakan pada saat kedatangan di TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas seketika setelah alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap dilaksanakan. (2) Perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. penerbitan Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu tidak terbatas diterbitkan oleh Pejabat Imigrasi pada TPI; dan b. penerbitan izin masuk kembali dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam pemberian perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada TPI bertindak untuk dan atas nama Direktur Jenderal.
Koreksi Anda