Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjamin, Penanggung Jawab, atau Diaspora dengan Jaminan Keimigrasian wajib melaporkan perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat. (2) Perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda