Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas dan kemudahan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 berupa:
a. permohonan Visa tinggal terbatas yang sekaligus berlaku sebagai permohonan:
1. Izin Tinggal Terbatas;
2. Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap;
3. perpanjangan Izin Tinggal Tetap tidak terbatas;
dan
4. izin masuk kembali.
b. penerbitan:
1. Izin Tinggal Terbatas;
2. Izin Tinggal Tetap yang berasal dari alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap;
3. Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu tidak terbatas; dan
4. izin masuk kembali, pada TPI yang dilakukan pada waktu yang bersamaan; dan/atau
c. fasilitas dan kemudahan pemeriksaan Keimigrasian pada TPI berupa pemeriksaan Keimigrasian melalui autogate.
(2) Dalam hal Diaspora sudah berada di wilayah INDONESIA, permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap dengan jangka waktu tidak terbatas pada Kantor Imigrasi dapat dilaksanakan pada hari yang sama setelah Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap atau penerbitan Izin Tinggal Tetap.
Koreksi Anda
