Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. 2. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh Wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG. 3. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara INDONESIA. 4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk atau keluar Wilayah INDONESIA. 5. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi Keimigrasian. 6. Diaspora berkewarganegaraan asing yang selanjutnya disebut Diaspora adalah Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA, Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA paling banyak derajat kedua, Orang Asing suami atau istri dari eks Warga Negara INDONESIA, Orang Asing suami atau istri dari keturunan eks Warga Negara INDONESIA paling banyak derajat kedua, Orang Asing suami atau istri dari Warga Negara INDONESIA, dan Orang Asing anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara INDONESIA. 7. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 8. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada warga negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 9. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal. 10. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah INDONESIA. 11. Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah INDONESIA untuk jangka yang terbatas. 12. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagai penduduk INDONESIA. 13. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah INDONESIA. 14. Jaminan Keimigrasian adalah dana atau bentuk lain sebagai pengganti Penjamin. 15. Penanggung Jawab adalah suami, istri, ayah, ibu, atau anak yang sudah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, yang merupakan Warga Negara INDONESIA. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan. 17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi. 18. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Keimigrasian. 19. Hari adalah hari kerja.
Koreksi Anda