Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Terbatas bagi Diaspora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan. (3) Ketentuan mengenai persyaratan permohonan Visa tinggal terbatas berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengan beberapa penyesuaian. (4) Penyesuaian persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak mensyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; b. tidak mensyaratkan bukti memiliki biaya hidup; dan c. perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang pengajuan permohonannya mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa: 1. surat obligasi pemerintah INDONESIA terbaru; 2. bukti kepemilikan saham perusahaan terbuka terbaru; 3. bukti pembelian reksa dana terbaru; 4. rekening deposito terbaru; 5. pajak bumi bangunan terbaru; atau 6. bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara yang masih berlaku; atas nama Orang Asing. (5) Prosedur perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi Diaspora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi Diaspora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dikecualikan bagi Orang Asing yang memperoleh izin bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA di TPI.
Koreksi Anda