Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir d) diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti Jaminan Keimigrasian;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah INDONESIA paling sedikit US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika);
b. pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di INDONESIA paling sedikit US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika);
c. pernyataan komitmen akan membeli reksa dana di INDONESIA paling sedikit US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika);
d. pernyataan komitmen akan menempatkan dana berupa deposito pada bank milik negara paling sedikit US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika); atau
e. pernyataan komitmen akan membeli properti berupa rumah susun atau apartemen di INDONESIA senilai paling sedikit US$1.000.000 (satu juta dolar Amerika) atau setara, yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
(3) Bukti Jaminan Keimigrasian berupa pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pernyataan bahwa akan mempertahankan nilai transaksi Jaminan Keimigrasian sejumlah yang tercantum dalam pernyataan komitmen yang menjadi persyaratan pengajuan Visa selama Izin Tinggalnya masih berlaku.
(4) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diperhitungkan secara kumulatif untuk setiap jenisnya.
(5) Dalam hal Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA memiliki keahlian khusus, persyaratan bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diganti dengan bukti Jaminan Keimigrasian dalam bentuk pernyataan komitmen akan menyampaikan bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara.
(6) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. dokumen yang dapat membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi Warga Negara INDONESIA, berupa:
1. kartu tanda penduduk;
2. kartu keluarga;
3. akta kelahiran;
4. Paspor;
5. ijazah pendidikan formal; atau
6. sertipikat hak milik atas tanah.
b. daftar riwayat hidup;
c. bukti penghasilan sendiri paling sedikit:
1. sebesar US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika) per tahun; atau
2. sebesar US$1.500 (seribu lima ratus dolar Amerika) per bulan.
(7) Dalam hal Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA memiliki keahlian khusus, selain melampirkan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) juga melampirkan:
a. sertifikat di bidang keahlian khusus yang dibutuhkan oleh negara; atau
b. bukti kelulusan dari salah satu dari daftar 100 (seratus) universitas terbaik dunia dalam 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai indeks prestasi kumulatif/(grade point average) paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) atau setara.
(8) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan perubahan terhadap besaran bukti penghasilan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(9) Perubahan terhadap besaran obligasi, saham, reksa dana, deposito, dan harga properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Koreksi Anda
