Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Imigrasi melakukan Pengawasan Keimigrasian terhadap pemegang Izin Tinggal bagi Diaspora sesuai dengan wilayah kerjanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Diaspora dan pengawasan Keimigrasian terhadap Penjamin, Penanggung Jawab, dan Jaminan Keimigrasian.
Koreksi Anda