Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Imigrasi melakukan Pengawasan Keimigrasian terhadap pemegang Izin Tinggal bagi Diaspora sesuai dengan wilayah kerjanya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Diaspora dan pengawasan Keimigrasian terhadap Penjamin, Penanggung Jawab, dan Jaminan Keimigrasian.
Koreksi Anda
