Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) terdiri atas: a. biaya Visa; dan b. biaya verifikasi. (2) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan terhadap permohonan Visa tinggal terbatas untuk kegiatan: a. repatriasi, yang terdiri atas: 1. eks Warga Negara INDONESIA, meliputi: a) Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA dengan Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 2 (dua) tahun; b) Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA tanpa Penjamin paling lama 1 (satu) tahun; dan c) Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA tanpa Penjamin paling lama 5 (lima) tahun. 2. keturunan eks Warga Negara INDONESIA paling banyak derajat kedua, meliputi: a) Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun; dan b) Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 10 (sepuluh) tahun. b. penyatuan keluarga, yang terdiri atas: 1. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang Warga Negara INDONESIA; 2. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam rangka repatriasi; 3. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara INDONESIA; atau 4. anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam rangka repatriasi eks Warga Negara INDONESIA. (3) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi: a. Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA; b. Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA yang memiliki keahlian khusus dengan Penjamin pemerintah pusat yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA; c. Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA paling banyak derajat kedua tanpa Penjamin yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA; d. Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA paling banyak derajat kedua yang memiliki keahlian khusus dengan Penjamin pemerintah pusat yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA; e. Orang Asing dalam rangka penyatuan keluarga yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara INDONESIA yang akan tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA; f. Orang Asing dalam rangka penyatuan keluarga dengan menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam rangka repatriasi yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA; g. Orang Asing dalam rangka penyatuan keluarga bagi anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara INDONESIA yang akan tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA; dan h. Orang Asing dalam rangka penyatuan keluarga bagi anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam rangka repatriasi eks Warga Negara INDONESIA yang akan tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA. (4) Biaya pelayanan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Koreksi Anda