Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Teks Saat Ini
Subjek Diaspora pemegang Izin Tinggal kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan saat kedatangan, Izin Tinggal Terbatas, atau Izin Tinggal Tetap yang berada di Wilayah INDONESIA dan akan mengajukan Izin Tinggal bagi Diaspora dapat menggunakan mekanisme Izin Tinggal kunjungan dalam rangka peralihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
