Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Visa bagi Diaspora diberikan berdasarkan klasifikasi Visa. (2) Klasifikasi Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan mengenai: a. indeks Visa; b. uraian kegiatan yang dapat dilakukan Diaspora selama berada di Wilayah INDONESIA; c. larangan, hak, dan kewajiban selama berada di INDONESIA; dan d. hal lain yang diperlukan untuk memperjelas maksud/tujuan kegiatan. (3) Klasifikasi Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda