Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Teks Saat Ini
(1) Diaspora pemegang Izin Tinggal tertentu dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya.
(2) Diaspora sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pemegang Izin Tinggal Terbatas dalam rangka penyatuan keluarga bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara INDONESIA;
b. pemegang Izin Tinggal Terbatas dalam rangka penyatuan keluarga bagi anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara INDONESIA;
c. pemegang Izin Tinggal Tetap dalam rangka penyatuan keluarga bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara INDONESIA;
d. pemegang Izin Tinggal Tetap dalam rangka penyatuan keluarga bagi anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara INDONESIA; atau
e. pemegang Izin Tinggal Tetap bagi eks Warga Negara INDONESIA dan eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
