Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga dengan menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam rangka repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda