Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA dengan Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir a) diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi Warga Negara INDONESIA, terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keluarga;
c. akta kelahiran;
d. Paspor;
e. ijazah pendidikan formal; atau
f. sertipikat hak milik atas tanah.
(3) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
