Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA dengan Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir a) diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti penjaminan dari Penjamin; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing. (2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi Warga Negara INDONESIA, terdiri atas: a. kartu tanda penduduk; b. kartu keluarga; c. akta kelahiran; d. Paspor; e. ijazah pendidikan formal; atau f. sertipikat hak milik atas tanah. (3) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda