Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diaspora pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Diaspora setiap 5 (lima) tahun dan tidak dikenai biaya. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Diaspora, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan b. Izin Tinggal Tetap.
Koreksi Anda