Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Teks Saat Ini
Fasilitas dan kemudahan Keimigrasian diberikan kepada Diaspora yang akan bertempat tinggal dan menetap di wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
