Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Terbatas bagi Diaspora dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap.
(2) Pemberian alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Pemberian alih status sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilaksanakan pada saat kedatangan di TPI atau berdasarkan permohonan di Kantor Imigrasi.
Koreksi Anda
