PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA SRAGEN
Pembangunan DPS meliputi:
a. perwilayahan DPS;
b. pembangunan daya tarik wisata;
c. pembangunan aksesibilitas pariwisata; dan
d. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata;
(1) Perwilayahan pembangunan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. KPP Sragen, dan
b. KSP Sragen;
(2) KPP Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan kriteria:
a. Memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
b. Memiliki karakter atau tema produk wisata;
c. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik wisata dan memiliki citra yang sudah dikenal secara skala regional;
d. memiliki potensi pasar skala regional dan/atau nasional;
e. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
f. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
h. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, sejarah dan kepurbakalaan;
i. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
j. memiliki keunggulan dan kekhususan pariwisata;
k. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan potensial nasional; dan
l. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan;
(3) KSP Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berdasarkan kriteria:
a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara nasional;
c. memiliki potensi pasar skala regional dan/ atau nasional dan/ atau internasional;
d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
e. memiliki fungsi dan peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, dan daya dukung lingkungan hidup;
f. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah dan kepurbakalaan;
h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
i. memiliki keunggulan dan kekhususan pariwisata;
j. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial nasional; dan
k. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan.
(1) KPP Sragen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Plumongtalisuri;
b. Ngragenkarangsandang;
c. Harjomas;
d. Dawungrejo; dan
e. Singensumonar;
(2) Perwilayahan KPP Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) KPP Sragen Plumongtalisuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Kecamatan Plupuh;
b. Kecamatan Gemolong;
c. Kecamatan Tanon;
d. Kecamatan Kalijambe;
e. Kecamatan Sumberlawang; dan
f. Kecamatan Miri.
(2) KPP Sragen Plumongtalisuri sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas beberapa DTW, meliputi:
a. Boyolayar dan sekitarnya;
b. Kedung Grujug dan sekitarnya;
c. Waduk Ketro dan sekitarnya
d. Sentra Mebel Kalijambe dan sekitarnya; dan
e. Gemolong Edupark dan sekitarnya.
(1) KPP Sragen Ngragenkarangsandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Kecamatan Ngrampal;
b. Kecamatan Sragen
c. Kecamatan Karangmalang;
d. Kecamatan Sambung Macan; dan
e. Kecamatan Gondang.
(2) KPP Sragen Ngragenkarangsandang sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas beberapa DTW, meliputi:
a. Stasiun Sragen dan sekitarnya;
b. Taman Dayu Alam Asri dan sekitarnya;
c. Alun-alun Sragen dan sekitarnya;
d. GOR Diponegoro dan sekitarnya;
e. Kolam Renang Kartika dan sekitarnya;
f. Waduk Gembong dan sekitarnya;
g. Kedung Banteng dan sekitarnya;
h. Waduk Kembangan dan sekitarnya;
i. Ekowisata Hutan Kota dan sekitarnya; dan
j. Stadiun Taruna.
(1) KPP Sragen Harjomas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Kecamatan Sidoharjo; dan
b. Kecamatan Masaran.
(2) KPP Sragen Harjomas sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari satu DTW, yaitu: kerajinan batik Masaran dan sekitarnya;
(1) KPP Sragen Dawungrejo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Kecamatan Kedawung; dan
b. Kecamatan Sambirejo.
(2) KPP Sragen Dawungrejo sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas beberapa DTW, meliputi:
a. Waduk Brambang dan sekitarnya;
b. Waduk Botok dan sekitarnya;
c. Alas Kedawung dan sekitarnya;
d. Waduk Blimbing dan sekitarnya;
e. Pemandian Ngunut dan sekitarnya;
f. Pemandian Bayanan dan sekitarnya;
g. Waduk Gebyar dan sekitarnya;
h. Petilasan Ki Joko Budug dan sekitarnya;
i. Bukit Cinta dan sekitarnya; dan
j. Telaga Bandut dan sekitarnya.
(1) KPP Sragen Singensumonar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. Kecamatan Gesi;
b. Kecamatan Tangen;
c. Kecamatan Sukodono;
d. Kecamatan Mondokan;dan
e. Kecamatan Jenar
(2) KPP Sragen Singensumonar sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas beberapa DTW, meliputi:
a. Watu Pawon dan sekitarnya;
b. Petilasan Ki Onggo Djoyo dan sekitarnya;
c. Gunung Banyak dan sekitarnya; dan
d. Petilasan Ngrancang Kencono dan sekitarnya;
e. Taman Doa Santa Maria dan sekitarnya;
f. Petilasan Nyi Ageng Serang dan sekitarnya;dan
g. Makam Singomodo dan sekitarnya.
(1) KSP Sragen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
a. Gunung Kemukus dan sekitarnya;
b. Sangiran dan sekitarnya;
c. Pabrik Gula Mojo dan sekitarnya;
d. Pemandian Air Panas Bayanan dan sekitarnya; dan
e. Sentra Batik Kliwonan dan sekitarnya;
(2) Perwilayahan KSP Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
KSP Sragen Gunung Kemukus dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a terdiri atas beberapa DTW, meliputi:
a. Kompleks Makam Joko Tingkir dan sekitarnya; dan
b. Waduk Kedung Ombo dan sekitarnya;
KSP Sragen Sangiran dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b terdiri atas beberapa DTW, meliputi:
a. Museum Klaster Krikilan dan sekitarnya;
b. Museum Klaster Ngebung dan sekitarnya;
c. Museum Klaster Bukuran dan sekitarnya;
d. Museum Klaster Manyarejo dan sekitarnya; dan
e. Museum Klaster Dayu dan sekitarnya; dan
f. Menara Pandang Sangiran dan sekitarnya.
KSP Sragen Pabrik Gula Mojo dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c terdiri atas beberapa DTW, meliputi:
a. Pabrik Gulo Mojo dan sekitarnya; dan
b. Pasar Bunder dan sekitarnya;
KSP Sragen Pemandian Air Panas Bayanan dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d terdiri atas beberapa DTW:
a. wisata agro padi organik
b. susur sungai, tebing, dan waduk; dan
c. panorama alam pedesaan lereng Lawu.
KSP Sragen Sentra Batik Kliwonan dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e terdiri atas satu DTW, yaitu: sentra batik kliwonan dan sekitarnya.
(1) Arah kebijakan perwilayahan pembangunan KPP Sragen dan KSP Sragen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. perencanaan pembangunan;
b. implementasi pembangunan; dan
c. penegakkan regulasi pembangunan.
(2) Arah kebijakan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan strategi:
a. penyusunan
dan rencana detail pembangunan KPP Sragen dan KSP Sragen;
b. penyusunan regulasi tata bangunan dan tata lingkungan KPP Sragen dan KSP Sragen;
c. peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku wisata, pelaku usaha, dan masyarakat dalam perencanaan pembangunan;
(3) Arah kebijakan implementasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan strategi penyusunan indikator keberhasilan program pembangunan kepariwisataan;
(4) Arah kebijakan penegakkan regulasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan strategi monitoring dan pengawasan terhadap penerapan rencana induk dan rencana detail KPP Sragen dan KSP Sragen;
(1) Pembangunan DTW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. DTW sejarah dan budaya antara lain meliputi: Museum Ngebung, Museum Krikilan, Museum Bukuran, Museum Manyarejo, Petilasan Ki Onggo Djoyo, Petilasan Ngrancang Kencono, Makam Joko Tingkir, dan Gunung Kemukus;
b. DTW Alam antara lain meliputi: Watu Pawon, Gunung Banyak, Boyolayar, Waduk Kedung Ombo, Kedung Grujug, Menara Pandang, Waduk Ketro, Waduk Gembong, Kedung Banteng, Waduk Kembangan, Waduk Brambang, Waduk Botok, Alas Kedawung, Waduk Blimbing, Pemandian Ngunut, Pemandian Bayanan, Waduk Gebyar, Bukit Cinta; Betisrejo;
dan Telaga Bandut; Ekowisata Hutan Kota.
c. DTW Buatan Manusia antara lain meliputi: Stasiun Sragen, Sentra Batik Masaran, Sentra Mebel Kalijambe, Gemolong Edupark, Taman Dayu Alam Asri, Pabrik Gulo Mojo, Pasar Bunder; Alun-alun Sragen, GOR Diponegoro; dan Kolam Renang Kartika; dan Stadiun Taruna.
(2) Pembangunan DTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. nilai sejarah, nilai budaya, keanekaragaman, keunikan dan kekhasan, dan kearifan lokal, wawasan lingkungan hidup, dan kebutuhan manusia akan wisata;
b. kualitas dan daya saing;
c. perlindungan dan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan;
(1) Arah kebijakan pembangunan DTW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), meliputi:
a. perintisan DTW;
b. Peningkatan dan pemantapan kualitas dan daya saing DTW dalam menarik minat segmen pasar yang ada dan meningkatkan loyalitas kunjungan ulang wisatawan dan segmen pasar yang lebih luas;
c. revitalisasi DTW dalam upaya peningkatan kualitas, keberlanjutan dan daya saing produk.
(2) Perintisan DTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan strategi:
a. pengembangan DTW baru di KPP Sragen yang belum dan akan berkembang; dan
b. penguatan upaya pengelolaan potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung upaya perintisan.
(3) Peningkatan kualitas dan daya saing DTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan strategi:
a. pengembangan inovasi manajemen produk dan kapasitas DTW untuk mendorong akselerasi perkembangan destinasi pariwisata; dan
a. penguatan upaya konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung revitalisasi DTW;
b. pengembangan atau keragaman nilai DTW dalam berbagai tema terkait;
c. penguatan upaya penataan ruang wilayah dan konservasi lingkungan dalam mendukung diversifikasi DTW.
(4) Revitalisasi DTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan strategi revitalisasi struktur, elemen dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan kepariwisataan pada DTW.
(1) Pembangunan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c bertujuan untuk mendukung pergerakan wisatawan menuju dan di dalam DPS.
(2) Pembangunan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penyediaan dan pengembangan:
a. sistem transportasi; dan
b. sarana dan prasarana transportasi.
(3) Sistem transportasi dan sarana dan prasarana trasportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah transportasi angkutan darat.
(1) Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sistem transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. peningkatan kemudahan pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu; dan
b. peningkatan kemudahan akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan strategi pembangunan sistem transportasi dan pelayanan terpadu di DPS.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan strategi:
a. peningkatan dan pengembangan ketersediaan informasi pelayanan transportasi berbagai jenis moda dari pintu gerbang wisata ke KPP Sragen dan KSP Sragen; dan
b. peningkatan kemudahan reservasi moda transportasi berbagai jenis.
(1) Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b; meliputi:
a. kemudahan akses dan pergerakan wisatawan;
b. keterhubungan antara KPP Sragen dan KSP Sragen dengan pintu gerbang wisata regional atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul- simpul pergerakan di dalam KPP Sragen dan KSP Sragen;
c. peningkatan kualitas dan kapasitas sarana dan prasarana dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan.
(2) Kemudahan akses dan pergerakan wisatawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan strategi:
a. peningkatan ketersediaan dan kecukupan kapasitas moda transportasi sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar;
b. pengembangan keragaman atau diversifikasi jenis moda transportasi sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar
c. penyediaan prasarana simpul dan keterjangkauan prasarana simpul pergerakan moda transportasi pada lokasi-lokasi strategis dan pusat-pusat kegiatan pariwisata.
(3) Keterhubungan antara KPP Sragen dan KSP Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan strategi:
a. peningkatan jaringan transportasi penghubung antara DPS dengan pintu gerbang wisata regional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul- simpul pergerakan di dalam DPS, dan
b. peningkatan keterpaduan jaringan infrastruktur transportasi antara pintu gerbang wisata dan DPS serta komponen yang ada di dalamnya yang mendukung kemudahan transfer intermoda.
(4) Peningkatan kualitas dan kapasitas sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dilakukan dengan strategi:
a. peningkatan kenyamanan moda transportasi sesuai kebutuhan, perkembangan pasar dan menjamin keselamatan perjalanan wisatawan
b. peningkatan jaringan transportasi untuk mendukung kemudahan, kenyamanan dan keselamatan pergerakan wisatawan sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
c. peningkatan fasilitas persinggahan dan terminal wisata di sepanjang koridor pergerakan wisata sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar.
(1) Arah kebijakan pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a. Pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan KPP Sragen dan KSP Sragen.
b. Peningkatan prasarana umum, kualitas fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata yang mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing pengembangan KPP Sragen dan KSP Sragen.
c. Pengendalian prasarana umum, pembangunan fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata bagi pengembangan KPP Sragen dan KSP Sragen yang sudah melampaui ambang batas daya dukung.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan strategi:
a. pemberian insentif untuk dalam mendukung perintisan data tarik wisata;
b. peningkatan fasilitasi pemerintah daerah atas inisiatif pelaku wisata, pelaku usaha, dan masyarakat; dan
c. perintisan dan pengembangan untuk mendukung kesiapan dan peningkatan daya saing KPP Sragen dan KSP Sragen.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan dengan strategi mendorong dan menerapkan:
a. berbagai skema kemitraan antara pemerintah daerah, swasta dan masyarakat;
b. berbagai skema kemandirian pengelolaan; dan
c. pemenuhan kebutuhan wisatawan berkebutuhan khusus.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan strategi:
a. penyusunan regulasi pembangunan berupa peraturan zonasi, insentif dan disinsentif, perizinan dan arahan sanksi untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan;
dan
b. penegakan peraturan perundang-undangan
Pemberian insentif dan disinsentif dalam pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.