Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha di bidang kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, dilakukan dengan strategi: a. dorongan kemitraan antar usaha kepariwisataan dengan industri kecil dan menengah dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan b. peningkatan kualitas produk industri kecil dan menengah dan layanan jasa Kepariwisataan yang dikembangkan usaha mikro, kecil dan menengah dalam memenuhi standar pasar.
Koreksi Anda