Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan SDM bidang kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, meliputi: a. sumber daya manusia pemerintah daerah pada dinas pariwisata; dan b. sumber daya manusia pengelola wisata dan pengelola usaha pariwisata.
Koreksi Anda