Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPPARKAB Sragen; (2) Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian, Bupati dapat mendelegasikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi Kepariwisataan; (3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda