Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah: 1. memberikan arahan kebijakan dalam pembangunan kepariwisataan yang sejalan dengan pembangunan kawasan; 2. memberikan pedoman perencanaan dalam pembangunan kepariwisataan; 3. memberi gambaran menyeluruh mengenai pembangunan kepariwisataan pada destinasi paiwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata dan kelembagaan kepariwisataan; 4. menjadi acuan bagi bagi seluruh sektor kepariwisataan agar dapat membangun kerjasama dan jejaring pengembangan kepariwisataan yang berkelanjutan;
Koreksi Anda