Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan peningkatan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a diwujudkan dalam bentuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha daya tarik wisata. (2) Strategi untuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan: a. mengembangkan manajemen atraksi; b. memperbaiki kualitas interpretasi; c. menguatkan kualitas produk wisata; dan d. meningkatkan pengemasan produk wisata.
Koreksi Anda