Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPP Sragen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, meliputi: a. Plumongtalisuri; b. Ngragenkarangsandang; c. Harjomas; d. Dawungrejo; dan e. Singensumonar; (2) Perwilayahan KPP Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda