Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen usaha pariwisata yang mengacu kepada prinsip-prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan dan ekonomi hijau. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan strategi: a. mendorong tumbuhnya ekonomi hijau di sepanjang mata rantai usaha pariwisata; dan b. pengembangan manajemen usaha pariwisata yang peduli terhadap pelestarian lingkungan dan budaya;
Koreksi Anda