Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan pembangunan SDM Pariwisata pengelola wisata dan pengelola usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b diwujudkan dalam bentuk peningkatan kualitas dan kuantitas SDM. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan strategi: a. peningkatan kualitas dan kuantitas SDM yang memiliki sertifikasi kompetensi di KPP Sragen dan KSP Sragen; b. peningkatan kemampuan kewirausahaan di bidang kepariwisataan bagi pengelol usaha pariwisata; dan c. pendirian lembaga pendidikan kepariwisataan yang terakreditasi.
Koreksi Anda