Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pemberdayaan masyarakat lokal dalam pembangunan kepariwisataan daerah diwujudkan dalam bentuk:
a. pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat;
b. optimalisasi pengarusutamaan gender;
c. peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif di bidang pariwisata;
d. penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah;
e. penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha di bidang kepariwisataan;
f. perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah;
g. peningkatan akses dan dukungan permodalan dalam upaya mengembangkan produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah;
h. peningkatan sadar wisata bagi pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mewujudkan sapta pesona untuk menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan
Koreksi Anda
