Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pemberdayaan masyarakat lokal dalam pembangunan kepariwisataan daerah diwujudkan dalam bentuk: a. pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat; b. optimalisasi pengarusutamaan gender; c. peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif di bidang pariwisata; d. penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah; e. penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha di bidang kepariwisataan; f. perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah; g. peningkatan akses dan dukungan permodalan dalam upaya mengembangkan produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah; h. peningkatan sadar wisata bagi pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mewujudkan sapta pesona untuk menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan
Koreksi Anda