Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, dilakukan dengan strategi: a. pemetaan potensi dan kebutuhan penguatan kapasitas masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan; b. pemberdayaan potensi dan kapasitas masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan; c. penguatan kelembagaan masyarakat guna mendorong kapasitas dan peran masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan.
Koreksi Anda