Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPP Sragen Plumongtalisuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi: a. Kecamatan Plupuh; b. Kecamatan Gemolong; c. Kecamatan Tanon; d. Kecamatan Kalijambe; e. Kecamatan Sumberlawang; dan f. Kecamatan Miri. (2) KPP Sragen Plumongtalisuri sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas beberapa DTW, meliputi: a. Boyolayar dan sekitarnya; b. Kedung Grujug dan sekitarnya; c. Waduk Ketro dan sekitarnya d. Sentra Mebel Kalijambe dan sekitarnya; dan e. Gemolong Edupark dan sekitarnya.
Koreksi Anda