Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan perwilayahan pembangunan KPP Sragen dan KSP Sragen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. perencanaan pembangunan; b. implementasi pembangunan; dan c. penegakkan regulasi pembangunan. (2) Arah kebijakan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan strategi: a. penyusunan dan rencana detail pembangunan KPP Sragen dan KSP Sragen; b. penyusunan regulasi tata bangunan dan tata lingkungan KPP Sragen dan KSP Sragen; c. peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku wisata, pelaku usaha, dan masyarakat dalam perencanaan pembangunan; (3) Arah kebijakan implementasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan strategi penyusunan indikator keberhasilan program pembangunan kepariwisataan; (4) Arah kebijakan penegakkan regulasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan strategi monitoring dan pengawasan terhadap penerapan rencana induk dan rencana detail KPP Sragen dan KSP Sragen;
Koreksi Anda