Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c bertujuan untuk mendukung pergerakan wisatawan menuju dan di dalam DPS. (2) Pembangunan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penyediaan dan pengembangan: a. sistem transportasi; dan b. sarana dan prasarana transportasi. (3) Sistem transportasi dan sarana dan prasarana trasportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah transportasi angkutan darat.
Koreksi Anda