Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b; meliputi: a. kemudahan akses dan pergerakan wisatawan; b. keterhubungan antara KPP Sragen dan KSP Sragen dengan pintu gerbang wisata regional atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul- simpul pergerakan di dalam KPP Sragen dan KSP Sragen; c. peningkatan kualitas dan kapasitas sarana dan prasarana dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan. (2) Kemudahan akses dan pergerakan wisatawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan strategi: a. peningkatan ketersediaan dan kecukupan kapasitas moda transportasi sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; b. pengembangan keragaman atau diversifikasi jenis moda transportasi sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar c. penyediaan prasarana simpul dan keterjangkauan prasarana simpul pergerakan moda transportasi pada lokasi-lokasi strategis dan pusat-pusat kegiatan pariwisata. (3) Keterhubungan antara KPP Sragen dan KSP Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan strategi: a. peningkatan jaringan transportasi penghubung antara DPS dengan pintu gerbang wisata regional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul- simpul pergerakan di dalam DPS, dan b. peningkatan keterpaduan jaringan infrastruktur transportasi antara pintu gerbang wisata dan DPS serta komponen yang ada di dalamnya yang mendukung kemudahan transfer intermoda. (4) Peningkatan kualitas dan kapasitas sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dilakukan dengan strategi: a. peningkatan kenyamanan moda transportasi sesuai kebutuhan, perkembangan pasar dan menjamin keselamatan perjalanan wisatawan b. peningkatan jaringan transportasi untuk mendukung kemudahan, kenyamanan dan keselamatan pergerakan wisatawan sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan c. peningkatan fasilitas persinggahan dan terminal wisata di sepanjang koridor pergerakan wisata sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar.
Koreksi Anda