Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan pembangunan DTW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), meliputi: a. perintisan DTW; b. Peningkatan dan pemantapan kualitas dan daya saing DTW dalam menarik minat segmen pasar yang ada dan meningkatkan loyalitas kunjungan ulang wisatawan dan segmen pasar yang lebih luas; c. revitalisasi DTW dalam upaya peningkatan kualitas, keberlanjutan dan daya saing produk. (2) Perintisan DTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan strategi: a. pengembangan DTW baru di KPP Sragen yang belum dan akan berkembang; dan b. penguatan upaya pengelolaan potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung upaya perintisan. (3) Peningkatan kualitas dan daya saing DTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan strategi: a. pengembangan inovasi manajemen produk dan kapasitas DTW untuk mendorong akselerasi perkembangan destinasi pariwisata; dan a. penguatan upaya konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung revitalisasi DTW; b. pengembangan atau keragaman nilai DTW dalam berbagai tema terkait; c. penguatan upaya penataan ruang wilayah dan konservasi lingkungan dalam mendukung diversifikasi DTW. (4) Revitalisasi DTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan strategi revitalisasi struktur, elemen dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan kepariwisataan pada DTW.
Koreksi Anda