Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan pembangunan DTW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), meliputi:
a. perintisan DTW;
b. Peningkatan dan pemantapan kualitas dan daya saing DTW dalam menarik minat segmen pasar yang ada dan meningkatkan loyalitas kunjungan ulang wisatawan dan segmen pasar yang lebih luas;
c. revitalisasi DTW dalam upaya peningkatan kualitas, keberlanjutan dan daya saing produk.
(2) Perintisan DTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan strategi:
a. pengembangan DTW baru di KPP Sragen yang belum dan akan berkembang; dan
b. penguatan upaya pengelolaan potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung upaya perintisan.
(3) Peningkatan kualitas dan daya saing DTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan strategi:
a. pengembangan inovasi manajemen produk dan kapasitas DTW untuk mendorong akselerasi perkembangan destinasi pariwisata; dan
a. penguatan upaya konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung revitalisasi DTW;
b. pengembangan atau keragaman nilai DTW dalam berbagai tema terkait;
c. penguatan upaya penataan ruang wilayah dan konservasi lingkungan dalam mendukung diversifikasi DTW.
(4) Revitalisasi DTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan strategi revitalisasi struktur, elemen dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan kepariwisataan pada DTW.
Koreksi Anda
