Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sistem transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. peningkatan kemudahan pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu; dan
b. peningkatan kemudahan akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan strategi pembangunan sistem transportasi dan pelayanan terpadu di DPS.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan strategi:
a. peningkatan dan pengembangan ketersediaan informasi pelayanan transportasi berbagai jenis moda dari pintu gerbang wisata ke KPP Sragen dan KSP Sragen; dan
b. peningkatan kemudahan reservasi moda transportasi berbagai jenis.
Koreksi Anda
